NASIONAL

Penangkapan Pendemo Kasus Rempang, Jangan Mudah Beri Cap Perusuh

Solidaritas tersebut tidak hanya datang dari sesama etnis Melayu, namun solidaritas untuk Rempang melampaui sekat-sekat suku, agama, ras dan golongan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Perusuh
Pengunjuk rasa melempari personel polisi di Kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau (11/9/2023) (Foto: ANTARA/Teguh Prihatna)

KBR, Jakarta – Pengacara publik dari Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Teo Reffelsen menilai, aparat tak bisa secara sederhana menyimpulkan bahwa orang dari luar Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang ikut aksi demonstrasi dicap sebagai perusuh.

Perlu dilihat, lanjut Teo, solidaritas publik untuk perjuangan Masyarakat Adat Tempatan di Pulau Rempang dalam mempertahankan 16 Kampung Tua tersebut sudah meluas.

Bahkan, katanya lagi, solidaritas tersebut tidak hanya datang dari sesama etnis Melayu, namun solidaritas untuk Rempang melampaui sekat-sekat suku, agama, ras dan golongan.

“Semua yang terpanggil dalam solidaritas itu mengekspresikannya dengan berbagai cara, salah satunya bisa jadi dengan cara datang dan meleburkan diri bersama dengan massa aksi yang sedang berdemonstrasi kemarin,” kata Teo kepada KBR, Jumat (15/9/2023).

Sementara itu, Tim Advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat menyampaikan, sejauh ini pihak kepolisian dari Polresta Barelang masih belum melakukan penangguhan penahanan kepada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan demo di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9/2023).

Padahal, kata dia, polisi sempat menyatakan bakal melakukan penangguhan penahanan berdasar permohonan keluarga.

Sementara itu untuk 43 warga yang menyusul ditangkap, Mangara menjelaskan, itu merupakan hasil penangkapan di momen kerusuhan aksi demonstrasi di BP Batam pada Senin (11/9/2023).

Kata Mangara, dari 43 warga yang ditangkap, 15 orang diamankan di Polda Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 orang yang ditetapkan tersangka ada tujuh orang. Di Polresta Barelang ada 28 warga ditangkap, 26 orang diantaranya menjadi tersangka.

Mangara pun mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Kapolresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum.

Baca juga:

Sebelumnya, Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan mengungkapkan, 40 lebih perusuh di aksi penolakan pengukuran lahan Pulau Rempang sebagian besarnya merupakan warga dari luar pulau. Para perusuh diklaim ada yang datang dari Riau, Padang-Sumatera Barat, dan Palembang-Sumatera Selatan.

Editor: Fadli

Catatan: Redaksi melakukan ralat pada Senin (18/9/2023) atas kekeliruan penulisan jabatan Teo Reffelsen yang semula tertulis sebagai "pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta". Atas kekeliruan itu, redaksi mohon maaf.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!