NASIONAL

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, MAKI Desak KPK Lidik Ulang

"Saya akan mendorong dan mendesak KPK untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ini."

AUTHOR / Shafira Aurel

Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej usai pemeriksaan dugaan korupsi Kemenkumham, KPK, Senin (04/12/23). (Antara/Fianda Sjofjan)

KBR, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan ulang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap. Sebab penetapan tersangka tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya, KPK perlu merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) di lingkup Lembaga Antirasuah tersebut.

"Sebenarnya ini bukan sesuatu yang kiamat bagi KPK begitu bahwa dia kalah. Jadi saya akan mendorong dan mendesak KPK untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ini. Justru dengan melakukan penyidikan yang benar. Artinya ya kemudian kalau penyidikannya dilakukan kembali ya penetapan tersangka kembali, terhadap tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan yang kemudian dikabulkan di peradilan bahwa penetapan tersangka tidak sah," ujar Boyamin kepada KBR, Rabu (31/1/2024).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan  akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dicabut karena sudah tidak relevan setelah adanya putusan PN Jakarta Selatan yang putusan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah karena tidak memenuhi kecukupan dua alat bukti.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan ke PN Jaksel lantaran KPK tak kunjung menahan Eddy Hiariej.

“Gugatan nanti akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Februari 2024,” ucapnya.

Baca juga:

- KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

- KPK Kalah Lawan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  (Selasa, 30/1/2024) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono saat persidangan menyatakan, dalam pokok perkara menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pokok perkara, menurut Hakim Estiono, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi   sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan, namun kemudian ditarik kembali.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!