NASIONAL

KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

"EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar,”

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Tersangka penyuap Wamenkumham
Tersangka penyuap Wamenkumham Helmut Hermawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (07/12/23). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penahanan dilakukan per hari ini Kamis (7/12/2023) sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Helmut berperan memberikan uang kepada eks Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau dikenal Eddy Hiariej terkait penyelesaian sengketa di perusahaannya.

Eddy diduga mendapat uang sekitar Rp4 miliar dari Helmut guna menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Helmut kala itu mencari konsultan hukum dan mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022. Dalam pertemuan tersebut, hadir pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Selain itu, Helmut pun diduga kembali memberi uang kepada Eddy untuk menghentikan perkara alias SP3 di Bareskrim Polri yang menyeretnya.

“Selain itu ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar,” kata Alexander sata konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga:

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut diduga kembali memberi uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Maka demikian total uang yang diterima Eddy sebesar Rp8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang tersangka. Eddy, Yogi dan Yosi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara Helmut dijadikan tersangka pemberi suap. Sampai saat ini, KPK baru menahan Helmut.  

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!