NASIONAL

KPK Kalah Lawan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Dalam pokok perkara menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri

Eddy Hiariej
WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai diperiksa di Jakarta (4/12/2023). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Selasa, 30/1/2024) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono saat persidangan menyatakan, dalam pokok perkara menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pokok perkara, menurut Hakim Estiono, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan, namun kemudian ditarik kembali.

Baca juga:

- KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

- Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Pelatihan UU TPKS untuk Aparat Hukum

Sementara itu, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Nawawi pun enggan mengomentari putusan hakim.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!