NASIONAL

Jokowi Lantik Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri

Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan.

AUTHOR / Heru Haetami

Jokowi Lantik Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
Presiden Jokowi (kanan) bersama Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (kiri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Dok Setpres)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan.

Pengangkatan Nawawi berdasarkan Keppres Nomor 116/2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Nawawi di hadapan Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian," kata Nawawi membacakan sumpah, Senin (27/11/2023).

Firli Bahuri digantikan sementara oleh Nawawi karena menjadi tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mekanisme pergantian dan pemberhentian itu diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Baca juga:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!