NASIONAL

RUU PPRT Tertahan, Pekerja Rumah Tangga dalam Perbudakan

Sebab, sudah 79 tahun Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan, namun Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih hidup didalam perbudakan.

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / R. Fadli

RUU PPRT
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di DPR.

KBR, Jakarta - Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga UU PPRT, bakal berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (15/8/2024). Mereka mendesak segera disahkannya RUU PPRT.

Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih mengatakan, aksi dilakukan untuk mendesak kemerdekaan bagi PRT. 

Menurutnya, sudah 79 tahun Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan, namun Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih hidup didalam perbudakan.

“Menjelang hari kemerdekaan RI yang sudah mau 79 tahun gitu, kami ingin menyampaikan bahwa sebetulnya PRT itu belum merdeka itu. Kenapa belum merdeka? karena sampai dengan hari ini PRT masih dalam kondisi kerja yang buruk, jam kerja yang panjang, beban kerja yang berat, rentan terhadap kekerasan pelecehan, upahnya murah kebebasan berserikat juga tidak didapat, dan seterusnya,” ucap Jumisih kepada KBR Media, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya selama 20 tahun, RUU PPRT keluar masuk Prolegnas DPR RI, namun tak pernah sekalipun dibahas oleh para wakil rakyat.

Terakhir, pada 21 Maret 2023 meski sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan DIM sudah di tangan DPR untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT masih tertahan di tangan sang Ketua DPR, Puan Maharani.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!