NASIONAL

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, LBH APIK: Terjadi Belasan Kekerasan

"Menjadi salah satu cara pekerja rumah tangga keluar dari kekerasan yang dilakukan oleh majikannya atau siapapun,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

PPRT
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di DPR, Rabu (16/08/23). (KBR/Ardhi)

KBR, Jakarta- Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kebijakan Adil Gender mendesak pemeintah segera mengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, sekaligus anggota JMS Kebijakan Adil Gender Uli Pangaribuan mencatat,  sejak  2022 hingga kini ada sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). 

Kata dia, hal ini karena PRT masih belum memiliki status pekerja yang kuat didalam undang-undang.

"Karena itu menurut kami penting, untuk segera mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Karena rancangan undang-undang tersebut sudah mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, dan menjadi salah satu cara pekerja rumah tangga keluar dari kekerasan yang dilakukan oleh majikannya atau siapapun," kata Uli dalam Konferensi Pers Sahkan RUU PPRT secara daring, Senin (22/7/2024).

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan mendorong DPR dan pemerintah segera mengambil langkah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tidak hanya kekerasan, Uli mengungkapkan para PRT yang menjadi korban juga mengalami intimidasi dalam proses penyelesaian hukumnya.

"Jika korban tidak mau melakukan mediasi, maka korban bisa dilaporkan kembali dengan pasal yang lain. Dan ini terbukti dan menjadi dilema bagi korban," kata Uli.

Dengan begitu, Menurut Uli nasib para pekerja rumah tangga sangat rentan dan hak-haknya seringkali terabaikan. Tertundanya pengesahan RUU PPRT punya potensi memperpanjang barisan penindasan PRT sebagai kelas pekerja.

Baca juga:

- Masa Jabatan DPR Segera Berakhir, Jala PRT: Tolong Sahkan RUU PPRT!

- RUU PPRT Dua Dekade Mandek di Parlemen

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!