NASIONAL

RUU DK Jakarta, PKS Tolak Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden

“Fraksi PKS berpendapat bahwa usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota, perlu dipertahankan."

AUTHOR / Muthia Kusuma

RUU Daerah Khusus Jakarta
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Gubernur Heru Budi Hartono saat penanaman pohon di kawasan Hutan Kota di Pulogadung, Jatim, Rabu (29/11/23). (Antara/Fakhri)

KBR, Jakarta- Fraksi Partai Keadilan Sejaktera DPR menolak pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (JK) diangkat dan diberhentikan presiden. Pasal itu ada di dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta yang disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Jika disahkan, susunan pemerintahan akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usulan DPR. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi anggaran di DPR dari Fraksi PKS, Hermanto menolak usulan itu.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota, perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” ucap Hermanto dipantau dari YouTube DPR, Selasa, (5/12/2023).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Hermanto menilai RUU Daerah Khusus Jakarta belum melibatkan partisipasi bermakna. Selain itu, ia khawatir budaya betawi Jakarta tidak lagi dilibatkan dalam menentukan pimpinan daerahnya.

Baca juga:

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!