NASIONAL
Bekas Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
AUTHOR / Fadli Gaper
KBR, Jakarta - Bekas Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pembayaran pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri Hakim juga menyatakan, hal yang memberatkan antara lain bekas Menkominfo Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya.
Johnny juga terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain, Johnny bersikap sopan dan uang yang diterimanya disalurkan untuk bantuan sosial.
Baca juga:
- Kejagung Diminta Telusuri Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
- Jadi Tersangka Terima Uang 40 M, Kejagung Tahan Anggota BPK
Selain kepada Johnny G Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Anang divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis terhadap Johnny G Plate dan Anang Latif sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis pada terdakwa Yohan Suryanto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!