NASIONAL

Paripurna DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

"Apakah rancangan Undang-Undang nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Revisi kedua UU ITE
Menkominfo Budi Arie Setiadi serahkan Pandangan Pemerintah perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (05/12/23). (Antara/Livia)

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/12). Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna, usai Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE.

"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Apakah rancangan Undang-Undang nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Lodewijk dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024.

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati perubahan kedua UU ITE disahkan menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada Rabu (22/11). Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, panja telah membahas total 38 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE. Yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM, dan 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

"Semangat yang dipegang oleh DPR RI bersama dengan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang ITE, penataan dan perbaikan pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik, tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis," kata Abdul Kharis.

Baca juga:

Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan, beberapa substansi perubahan diantaranya Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Kemudian, pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan rumusan berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik serta dilakukan sinkronisasi pasal. Hasil lengkap atas keseluruhan hasil pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang ITE sebagaimana telah kita serahkan," kata Abdul.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!