NUSANTARA

Ribuan Orang Meninggal di Jombang Masuk DPT, KPU Beri Tanda Khusus

"Akan kita tandai tanpa mengubah jumlah DPT yang kita tetapkan."

AUTHOR / Muji Lestari

DPT Jombang
Petugas menjaga gudang logistik di kantor KPU Jombang pada Pemilu 2019. (KBR/Muji L)

KBR, Jombang-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bakal memberi tanda khusus pada ribuan nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih di Pemilu 2024. Penandaan dilakukan   menyusul adanya temuan 1.801 orang meninggal yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengakui adanya banyak orang meninggal yang masuk dalam DPT. Salah satu penyebabnya diduga terkait prasyarat baru yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam hal jual beli lahan dan bangunan yang wajib melampirkan akta kematian pihak yang terkait dalam proses itu.

Sesuai arahan KPU RI, tanda untuk meng-TMS kan itu bisa disematkan jika ada lampiran dokumen pendukung.

"Jadi DPT itu kan sudah tetap, kalaupun ada TMS itu akan kita tandai tanpa mengubah jumlah DPT yang kita tetapkan. Kemarin kita sudah memproses dengan syarat ada dokumen pendukung karena saat kita coklit (pencocokan dan penelitian) meski ada informasi seseorang ada yang meninggal tapi kalau tidak ada akta atau surat kematian kita tidak boleh meng-TMS kan, jadi masih dianggap hidup. Ada arahan juga, ada surat dari KPU RI bisa surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa, bahkan tidak satu per satu boleh kolektif juga boleh," kata Burhan, Jumat (3/10/2023).

Meski begitu menurut Burhan, jumlah rata-rata kematian per hari masih sangat wajar jika dihitung sejak   ditetapkannya DPT pada 21 Juni 2023 lalu.

Dari rentan waktu empat bulan lamanya rata-rata angka kematian di Jombang harian tercatat 15 orang. Jumlah ini dihitung dari total orang meninggal dibagi dengan jumlah hari dalam rentan waktu pasca penetapan DPT tersebut.

"Jadi nantinya tanda itu diberikan dengan mengisi dalih bahwa orang ini meninggal dengan dokumen pendukung," ungkapnya.


Baca juga:


Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi menambahkan, dengan tanda khusus ini, nantinya surat pemilih juga tidak akan bisa diberikan kepada siapapun.


Dia berharap, mekanisme ini akan menjadi bahan Bawaslu dan semua pihak mengawal proses tahapan Pemilu 2024 sampai tuntas.

"Harapannya akan kita kawal semua, akan kita tandai, Bawaslu juga bisa memastikan agar tanda ini tidak digunakan orang lain, surat pemilihnya juga tidak diberikan," pungkasnya..

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan munculnya 1.801 orang meninggal  masuk DPT Pemilu 2024 itu berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan pasca penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Jombang pada 21 Juni 2023 lalu.

Dengan temuan ini, Bawaslu terus akan melakukan pencermatan dan pengawasan.



Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!