NASIONAL

Mahfud Sebut Parpol Suka Asal Isi Kuota Caleg Perempuan

Diskriminasi itu justru dilakukan oleh parpol itu sendiri.

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurelia, Wahyu Setiawan

Mahfud Sebut Parpol Suka Asal Isi Kuota Caleg Perempuan
Ilustrasi: Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, S

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut partai politik tidak menerapkan dengan baik aturan keterwakilan perempuan di legislatif.

Kata dia, parpol kerap asal-asalan mengisi kuota caleg perempuan. Itu diungkapkan Mahfud saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, hari ini.

"Maka dibuat afirmasi kalau begitu sekarang dari tiga harus ada satu perempuan itu. Nah itu aturannya sekarang bahwa di partai itu kurang atau terkadang asal dipasang aja selalu dipasang di nomor 3 nggak pernah nomor 1, karena itu urusan partai ke dalam, pemerintah kan tidak boleh ikut campur," kata Mahfud, Selasa, (10/10/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD mengeklaim, tidak ada diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan negara dalam keikutsertaan politik. Kata dia, diskriminasi itu justru dilakukan oleh parpol itu sendiri.

"Itu kalau di dalam hukum ketatanegaraan politik tidak ada. Itu hanya muncul secara sosiologi saja di masyarakat. Kalau perempuan ini jangan, kalau ini jangan gitu-gitu. Karena kita pernah punya presiden perempuan ndak apa-apa, gubernur perempuan ndak apa-apa, wali kota perempuan ndak apa-apa, wakil ketua MPR kita itu sekarang perempuan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Permohonan uji materiil tentang penghitungan 30 persen kuota perempuan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

Kuota Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Sebelumnya, pada akhir Agustus, KPU berjanji akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan bakal calon legislatif perempuan. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan aturan penghitungan pembulatan desimal keterwakilan perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai siang ini sampai saat ini, KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24P/HUM/2023. Jadi kami masih menunggu salinan putusan tersebut untuk kami lakukan kajian lebih mendalam lagi. Dan kami berkomitmen untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham saat dihubungi KBR, Rabu (30/8/2023).

Komisioner Idham Holik mengatakan, KPU belum bisa merespons detail putusan tersebut. Termasuk kemungkinan putusan itu akan berdampak pada daftar calon sementara (DCS) dan tahapan pemilu. KPU mengeklaim telah menyurati partai politik untuk menjalankan putusan MA tersebut.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!