NASIONAL

Regulasi Daerah Jadi Penghambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jadi mungkin pembaruan data dan sosialisasi harus ditingkatkan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Regulasi Daerah Jadi Penghambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pekerja mengangkut karung berisi pupuk urea di Gudang Kalikuning, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan

KBR, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan sejumlah kendala dalam penyaluran pupuk subsidi. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan, salah satunya penyebabnya adalah regulasi di daerah.

"Pertama 58 persen petani yang terdaftar di dalam e-RDKK ( Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) itu hingga Bulan Mei 2024 belum melakukan penebusan pupuk. Jadi mungkin pembaruan data dan sosialisasi harus ditingkatkan. Kedua regulasi di daerah yang cukup menghambat," ujar Rahmad saat rapat kerja bersama DPR, Rabu (19/6/2024).

Tidak hanya itu, kendala lain sulitnya penyaluran pupuk bersubsudi yakni ketidakmerataannya dan perubahan musim.

"Tidak hanya SK bupati atau gubernur yang tadi belum keluar, tapi yang sudah keluar pun ada yang masih membatasi misalnya tembusnya itu dibagi per bulan atau per musim tanam," sambungnya.

Rahmad mengatakan, sejumlah faktor itu diketahui setelah melakukan evaluasi bersama stakeholders terkait.

Adapun sampai 15 Juni 2024, realisasi pupuk subsidi baru mencapai 2,8 juta ton dari total alokasi 9,5 ton.

Rahmad menambahkan, kendala lain yaitu tingkat kehati-hatian kios terhadap penyaluran pupuk subsidi. Kata dia, mereka hati-hati untuk menghindari potensi koreksi salur yang menjadi beban kios.

Untuk mempercepat realisasi penyaluran pupuk subsidi, Rahmad mengeklaim sudah memiliki beberapa program di Pupuk Indonesia untuk mengakselerasi serapan pupuk subsidi. Sehingga diharapkan akhir tahun realisasi bisa maksimal.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!