NASIONAL

Puskapol UI Usul Pemilu Pakai Sistem Proporsional Campuran

Sistem yang digunakan saat ini juga dinilai kurang memfasilitasi keterwakilan perempuan secara optimal.

AUTHOR / Siska Mutakin

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
Puskapol UI Usul Pemilu Pakai Sistem Proporsional Campuran
WNI memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang pemilu 2024 di WTC, Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024). (Foto: ANTARA/Virna Puspa Setyorini)

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia diubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional campuran.

Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti menilai, sistem proposional terbuka kurang mendukung kesetaraan gender. Sistem yang digunakan saat ini juga dinilai kurang memfasilitasi keterwakilan perempuan secara optimal.

Hal itu disampaikan Delia Wildianti dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025).

"Karena di dalam sistem proporsional terbuka, setiap caleg itu harus bertarung secara bebas, padahal kita tahu perempuan masuk dalam proses politik itu belakangan, jadi apa namanya star saja tidak setara tapi harus bertarung bebas," ucap Delia.

Berbeda dengan sistem proposional tertutup, yang mungkinkan kebijakan kuota dan zipper system untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif.

Mengutip laman Rumah Pemilu, zipper system bekerja dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki selang-seling atau vis-a-vis dengan nomor urut kandidat perempuan.

Tetapi, ia menyadari sistem proporsional tertutup yang pernah diterapkan di era Orde Baru juga menimbulkan masalah ketidak-transparan dan pengabaian prinsip demokrasi.

Maka dari itu, Delia mengusulkan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional campuran dengan menggabungkan sistem proporsional dan mayoritas, yakni wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) dan sistem proporsional di mana kursi dibagi berdasarkan jumlah suara yang didapat partai.

Ia menyebut sistem ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Italia, Meksiko, Kosta Rika, dan Panama yang berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan melalui pembiayaan afirmatif dan reformasi sistem pemilu.

"Kenapa sistem pemilu campuran menjadi opsi yang kami dorong dan perlu dipertimbangkan di-exercise oleh bapak ibu sekalian, karena dengan sistem pemilu campuran ini kemungkinan kita bisa mencapai 2 tujuan yang dikehendaki dalam proses Pemilu," ucapnya.

Delia menekankan tujuan pemilu harus dipahami secara jelas sebelum memilih sistem yang tepat. Menurutnya, jika tujuan utamanya untuk memperkuat institusi partai politik dan memperbaiki keterwakilan politik, maka sistem pemilu campuran bisa menjadi solusi yang efektif.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!