NASIONAL

Pulihkan Kepercayaan Publik, MA Perketat Pengawasan

"Membersihkan para oknum Hakim Agung dan aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik."

AUTHOR / Heru Haetami

Sidang Tahunan MA
Ketua MA Syarifuddin saat pidato Sidang Istimewa Tahunan MA, di Jakarta, Selasa (20/02/24). (MA)

KBR, Jakarta-  Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin mengeklaim telah mencanangkan dan merealisasikan sejumlah langkah kebijakan, untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendorong peningkatan kinerja aparatur MA. Salah satunya, kata Syarifuddin, menindak para Hakim Agung dan aparatur MA yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

"Membersihkan para oknum Hakim Agung dan aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik. Kedua memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung oleh sistem rotasi dan mutasi secara berkala," kata Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Tahunan MA, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Syarifuddin mengeklaim, MA juga membangun sistem seleksi dan rekrutmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas. 

Selain itu, memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahan melakukan yang melakukan pelanggaran.

"Mengoptimalkan satuan tugas khusus atau satgas pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung, serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun sistem informasi pengawasan khusus Mahkamah Agung," katanya.


Baca juga:

Ketua MA  Syarifuddin  mengatakan, lembaganya juga melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial. salah satunya, meluncurkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

Selain itu, MA juga membentuk kanal pengaduan khusus atau bawascare yang terhubung langsung kepada ketua Kamar pengawasan Mahkamah Agung.

"Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka membentuk mystery shopper dari unsur masyarakat. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan mengeluarkan instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia," ujar Syarifuddin.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!