NASIONAL

MA Terjunkan Mystery Shopper untuk Awasi Kerja Aparatur Peradilan

Badan Pengawas Mahkamah Agung menerjunkan mystery shopper (tenaga profesional yang bertugas menyamar) di lembaga peradilan.

AUTHOR / Heru Haetami

MA Terjunkan Mystery Shopper untuk Awasi Kerja Aparatur Peradilan
Ilustrasi. Sidang tuntutan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung menerjunkan mystery shopper (tenaga profesional yang bertugas menyamar) di lembaga peradilan.

Ketua MA Syarifuddin mengatakan, mystery shopper bekerja untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan.

"Kalau saya lagi ke daerah, itu saya sampaikan. Kenapa? Karena kita ingin kawan-kawan semua mulai dari pusat sampai ke daerah bekerja itu bukan hanya karena ada sedang ada pembinaan, sedang ada pengawasan, tapi dia setiap hari bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah kita tetapkan," kata Syarifuddin dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023).

Baca juga:


Syarifuddin mengatakan, mystery shopper akan diterjunkan di tempat-tempat yang terindikasi terjadi penyimpangan. 

Aparatur peradilan yang diberikan hukuman disiplin yang dirilis setiap bulan oleh badan pengawas merupakan hasil kerja mystery shopper.

Syarifuddin mengatakan, MA juga melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial untuk pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat. Kata dia, hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!