NASIONAL

Eddy Menang Praperadilan, Eks-Pemimpin KPK: Tersangkakan Lagi Aja

"Dulu di kasus e-KTP juga begitu. Disusun lagi saja prosesnya"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej usai pemeriksaan dugaan korupsi Kemenkumham, KPK, Senin (04/12/23). (Antara/Fianda Sjofjan)

KBR, Jakarta-  KPK diminta  segera tersangkakan lagi bekas Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham), Eddy Hiariej. Eks-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, sidang praperadilan menekankan pada pemeriksaan aspek formil yang terkait soal tahap prosedural penegakkan hukum ketimbang perbuatan pidananya atau aspek materil.

Dia meyakini, penetapan tersangka  Eddy Hiariej  lantaran ada peristiwa pidananya. Menurut dia,   ada prosedur penegakkan hukum yang kemungkinan belum lengkap sehingga penetapan tersangka jadi tidak sah.

“Oleh sebab itu KPK segera tersangkakan lagi aja, kita sering kok mengalami begitu. Dulu di kasus e-KTP juga begitu. Disusun lagi saja prosesnya sehingga apa yang dianggap tidak sesuai dari sisi formilnya, itu dijalankan,” ucap Saut kepada KBR, Rabu (31/1/2024).

Dia menyebut kasus korupsi e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kala itu tahun 2017, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

KPK lantas mengatur strategi dengan mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto sebagai tersangka lagi. Walhasil Novanto kembali dijadikan tersangka oleh KPK.

“Peristiwa pidananya itu ada, bukan tidak ada. Tinggal bagaimana proses formilnya itu yang harus ditata ulang, mulai darI proses penyelidikan coba dilihat lagi, terus kemudian melalui surat pengaduan masyarakat didalami, terus ditemukan bukti,” tuturnya.

Baca juga:

- Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, MAKI Desak KPK Lidik Ulang

- KPK Kalah Lawan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  (Selasa, 30/1/2024) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono saat persidangan menyatakan, dalam pokok perkara menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pokok perkara, menurut Hakim Estiono, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi   sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan, namun kemudian ditarik kembali.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!