NASIONAL

Pukat UGM Minta Dugaan Intervensi Jokowi ke KPK Diungkap agar Terang-Benderang

"Sangat wajar publik hari ini juga kaget dan meminta penjelasan termasuk klarifikasi seterang-terangnya kepada pihak-pihak yang terduga. Supaya memang mesti clear."

AUTHOR / Astri Septiani

Pukat UGM Minta Dugaan Intervensi Jokowi ke KPK Diungkap agar Terang-Benderang
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yuris Rezha mendorong agar isu dugaan intervensi Presiden Jokowi kepada KPK pada kasus korupsi e-KTP ditindaklanjuti dan diungkap kebenarannya.

Dugaan intervensi itu diungkap bekas Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

Yuris Rezha menilai jawaban Jokowi ketika ditanya perihal isu ini, tidak tegas sehingga menimbulkan banyak spekulasi.

"Ketika ada penegak hukum dipengaruhi untuk tidak meneruskan sebuah perkara, misalnya, tentu ini sebuah intervensi yang tidak patut dan bahkan bisa saja dikategorikan juga sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar publik hari ini juga kaget dan meminta penjelasan termasuk klarifikasi seterang-terangnya kepada pihak-pihak yang terduga. Supaya memang mesti clear," kata Yuris kepada KBR, Senin (4/12/23).

Yuris Rezha menyebut langkah yang bisa dilakukan adalah Presiden Jokowi harus membuktikan tidak tak ada intervensi dengan cara menunjukkan komitmennya mengungkap kasus e-KTP. Menurut Yuris, saat ini perkara tersebut belum tuntas karena masih ada pihak-pihak yang belum diusut dalam kasus ini.

"Bagaimana membantu penegak hukum mengungkap secara tuntas kasus e-KTP yang belum selesai. Komitmen yang seperti itu. Jadi jelas bahwa tak ada intervensi saat itu. Saat ini harus dibuktikan," tambahnya.

Baca juga:


Di sisi lain, Yuris menilai eks ketua KPK Agus Rahardjo bisa memproses lebih lanjut terkait pernyataannya soal intervensi Jokowi kepada KPK.

Meski begitu, Yuris menilai Agus membutuhkan bukti-bukti yang kuat. Salah satunya yakni dengan menjelaskan bagaimana intervensi tersebut dibicarakan di internal pimpinan KPK dan bagaimana KPK menyikapinya saat itu. Menurut dia, masalah seperti ini mestinya dulu dibicarakan di internal KPK.

"Apakah pimpinan KPK saat itu tahu ada proses seperti itu? bagaimana penyikapan pimpinan KPK saat itu? Itu yang bisa diungkap lebih lanjut dari sisi KPK," tambahnya

Yuris belum bisa memprediksi apakah DPR akan mengajukan hak interpelasi. Namun kata dia, dalam konteks pengawasan, DPR sangat dimungkinkan untuk meminta informasi dan pertanggungjawaban terkait isu intervensi KPK oleh presiden ini.

Yuris juga menilai, isu intervensi terhadap KPK ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sebab jika benar hal tersebut terjadi, maka semakin menguatkan bahwa KPK bisa diintervensi. Terlebih dengan adanya revisi UU KPK malah semakin melemahkan KPK sehingga lembaga tersebut bisa diintervensi lebih dalam.

"Bisa dibayangkan jika UU lama saja di 2017 KPK bisa diintervensi, apalagi undang-undang KPK sekarang yang lebih lemah daripada dulu? Lebih sulit berharap kepada lembaga antikorupsi yang bisa memberantas korupsi secara adil," tambahnya.

Di awal-awal pemerintahan Jokowi, sekitar 2015, Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui revisi UU KPK menjadi prioritas. Materi revisi UU KPK juga masuk dalam daftar pertanyaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK 2015-2019.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!