NASIONAL
Presiden Bantah Pernah Minta KPK Hentikan Kasus Setya Novanto
"Saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas? Berita itu ada semuanya."
AUTHOR / Astri Septiani
KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta eks Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. Ia menyebutkan ada tiga poin yang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"Yang pertama coba dilihat, dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas? Berita itu ada semuanya. Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto juga sudah dihukum, divonis dihukum berat, 15 tahun," kata Jokowi usai Silaturahmi dengan para Penggiat Infrastruktur dalam rangka Hari Bhakti PU ke-78, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/23).
Jokowi mempertanyakan maksud dari isu tersebut menjadi ramai di publik. Ia juga mempertanyakan soal kepentingan di balik isu ini diramaikan.
"Ya terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa? Sudah itu saja," kata dia.
Jokowi juga membantah melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk meminta kasus e-KTP dihentikan. Ia menyebut agenda pertemuannya bisa dicek di Sekretariat Negara (Setneg).
"Saya suruh cek, saya tuh sehari berapa puluh pertemuan? Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada. Jadi tolong dicek, dicek lagi saja," tambahnya.
Meski begitu Jokowi menyatakan dirinya enggan menanggapi wacana soal hak interpelasi DPR terkait dugaan intervensi dirinya pada kasus korupsi e-KTP.
"Enggak mau menanggapi itu saya," pungkasnya.
Baca juga:
- Jokowi Usai Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo hadir di acara perbicangan Rosi di Kompas TV. Kepada Rosianna Silalahi, Agus bersaksi pernah dipanggil sendirian ke istana.
Kata dia, saat itu presiden didampingi Mensesneg Pratikno.
"Begitu saya masuk presiden sudah marah. Hentikan!. Yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk saya baru tahu yang diminta hentikan kasusnya Pak Setya Novanto supaya tidak diteruskan," ujar Agus.
Agus lantas menjelaskan kalau tiga minggu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kata dia, karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan, dia tidak dapat membatalkan Sprindik tersebut.
Dalam kasus E-KTP, pada 24 April 2018, bekas Ketua DPR Setya Novanto itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Pengadilan Tipikor memvonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!