NASIONAL

Puan: Gibran Pamit Menjadi Cawapres, Tapi Belum Mundur dari PDIP

Hanya pamit untuk menjadi cawapres mas Prabowo

AUTHOR / Shafira Aurel, Ellika Falah

Gibran
Relawan meneriakan yel-yel dukungan terhadap Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 di Semarang, Selasa, (17/10/2023) (Foto: Antara/Makna)

KBR, Jakarta- DPP PDIP mengatakan Gibran Rakabuming Raka sudah pamit untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengatakan, hal itu disampaikan putra sulung Presiden Joko Widodo pada pertemuan pekan lalu. Namun kata Puan, Gibran tidak menegaskan keluar dari PDIP dan tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Banyak hal yang kita bicarakan dan ya sudah tidak masalah mas Gibran pamit ingin menjadi cawapres dari Prabowo. (Pamit dalam tanda kutipnya memberikan atau mengembalikan KTA?) nggak ada, nggak ada pengembalian KTA, nggak ada yang lain-lain. Hanya pamit untuk menjadi cawapres mas Prabowo. Kan waktu itu masih diusulkan untuk menjadi jurkam (juru kampanye, red) dari PDI Perjuangan. Tapi setelah jadi cawapresnya pak Prabowo kan gak mungkin jadi jurkam," ujar Puan, usai menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Rabu (25/10/2023).

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani meminta awak media menanyakan kepada Gibran terkait status keanggotaannya di PDIP usai resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini.

Baca juga:

    Di lain pihak, Gibran Rakabuming Raka enggan membocorkan isi pembahasan dalam pertemuan dengan Puan. Saat ditanya awak media terkait keanggotaannya di PDIP, ia hanya menegaskan telah bertemu dengan putri Megawati Soekarnoputri itu.

    Syarat pendaftaran 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersoalkan status keanggotaan partai politik saat Gibran Rakabuming mendaftar sebagai cawapres. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
    beralasan, hal itu tidak menjadi syarat pedaftaran bakal capres dan cawapres. Itu diungkap Hasyim saat ditanya awak media soal status keanggotaan Gibran yang diusung Golkar sebelum ada konfirmasi resmi keluar sebagai kader PDIP.

    "Di dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai, yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, atau Kabupaten/Kota", jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dalam siaran langsung Detik-Detik Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres 2024 ke KPU, pada kanal Youtube Kompas TV, Rabu,(25/10/2023).

    Hasyim menegaskan, persyaratan wajib menjadi anggota salah satu partai politik hanya bagi calon legislatif dengan menunjukkan kartu tanda anggota.

    "Yang akan diperiksa, untuk akan diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu tidak menjadi syarat calon, ya tidak diperiksa oleh KPU", ucap Hasyim.

    KPU menyatakan berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. 

    Sebelum deklarasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, hari ini, Gibran lebih dulu diusung Partai Golkar. Keputusan mengusung Gibran didasari hasil Rapimnas Golkar pada Sabtu lalu. Menurut Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartaro, pengusungan itu telah melalui jalinan komunikasi dengan para elite PDIP.

    Editor: Muthia Kusuma Wardani

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!