NASIONAL

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Publisher Rights

Semangat dari Perpres Publisher Rights adalah mewujudkan jurnalisme berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan jurnalisme yang mengedukasi.

AUTHOR / Astri Septiani

Perpres Publisher Rights
Presiden Joko Widodo saat hadir di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara (20/2/2024). (Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Presiden Jokowi menyebut, proses yang harus ditempuh hingga Perpres ini diteken memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan melelahkan bagi banyak pihak, sehingga sulit sekali menemukan titik temu.

"Aspirasinya tidak benar-benar bulat karena ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi, dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu. Ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," kata Jokowi.

Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Malah, saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Jokowi juga menjelaskan, semangat dari Perpres Publisher Rights adalah mewujudkan jurnalisme berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Memajukan industri media nasional, dan menginginkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Baca juga:

- KPU: Aplikasi Sirekap Sempat Kena Serangan DDoS

- Koran Achtung Tulis Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN: Fitnah dan Upaya Gagalkan Pemilu

Jokowi memastikan Perpres tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Sebab kata dia Publishers Rights kata dia, lahir dari keinginan dan inisiatif Insan pers.

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," tambahnya.

Jokowi juga mengingatkan perlunya mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama transisi implementasi Perpres, baik dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan. Lebih lanjut ia memastikan Perpres Publishers Rights ini tidak berlaku kepada kreator konten. Ia mempersilakan para kreator konten untuk tetap melanjutkan kerja samanya dengan platform digital.
"Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," tambahnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!