NASIONAL

Koran Achtung Tulis Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN: Fitnah dan Upaya Gagalkan Pemilu

Salah satu isi dari koran tersebut menyebut Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 1998.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Bawaslu Tegaskan Arena CFD Steril dari Ajang Kampanye
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan keterangan pers di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini

KBR, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai terbitnya koran Achtung sebagai upaya menggagalkan Pemilu 2024. Salah satu isi dari koran tersebut menyebut Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 1998.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan koran itu beredar di kota-kota besar beberapa hari ini.

"Isinya confirm fitnah, misalnya soal inilah penculik aktivis 98 inilah korbannya, ini gambar Pak Prabowo, foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik. Padahal kalau kita bicara soal penculikan tuduhan kepada Pak Prabowo, ada setidaknya empat fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan Pak Prabowo tak ada kaitannya sama sekali dengan penculikan," ucap Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/4/2023).

Empat hal yang diklaim fakta hukum itu, kata dia, tak ada keterangan saksi dalam sidang Tim Mawar yang menyebut ada perintah dari Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Baca juga:

"Yang kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. Itu sifat putusannya hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut," ucapnya.

Ketiga, lanjut Habiburohkman, ada putusan dari Presiden ke-3 RI Bj Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat sebagai bentuk menghargai jasa dan pengabdiannya di TNI.

Terakhir, Komnas HAM tak melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan ke Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan itu hanya 30 hari,” jelasnya.

Baca juga:

Habiburokhman menambahkan, upaya lain yang dia curigai untuk menggagalkan pemilu yakni adanya hasutan kepada mahasiwa untuk melakukan demontrasi menentang politik dinasti dan membangun narasi menangkap para pelanggar HAM.

Menurutnya, hal tersebut bisa memicu reaksi publik menjelang pemilu.

"Tentu yang kami khawatirkan bisa terjadi benturan yang pada akhirnya menyebabkan situasi menjelang pemilu tidak kondusif dan akhirnya bisa saja terjadi chaos dan kegagalan," tuturnya.

Lanjutnya, upaya terakhir yang diduga bisa menggagalkan pemilu yakni narasi menunda atau menghentikan bantuan sosial (bansos).

Kata dia, bantuan sosial sudah menjadi program pemerintah dan itu menjadi hak masyarakat. Kalau sampai ditunda apalagi dibatalkan, menurutnya, bakal menuai reaksi keras dari masyarakat.

"Pertaruhannya tentu keberlangsungan pemilu yang kita inginkan damai bisa tak terwujud," katanya.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!