NASIONAL

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Hormati Proses Hukum

Setiap orang harus menghormati proses hukum.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Johanis, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan inkrah. Maka dari itu dia meminta setiap orang menghormati proses hukum yang berjalan.

"Setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Johanis menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karenanya dia meminta setiap warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri, red) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tutur Ade, Rabu (22/11/2023) malam, dikutip KBR dari Antara.

Baca juga:

Firli dalam beberapa kesempatan membantah melakukan pemerasan.

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun. Dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi terhadap siapa pun," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (20/11/2023).

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!