NASIONAL

PPN Naik 12 persen, Tekan Daya Beli Masyarakat

"Tarif PPN 12 persen ini adalah kebijakan yang kontradiktif, karena masyarakat sekarang sedang menghadapi kenaikan harga"

AUTHOR / Rangga Sugeri

PPN 12 persen
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Jakarta Tanah Abang Tiga, Selasa (05/03/24). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta- Ekonom menyebut rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) akan semakin membuat masyarakat menengah menjadi tertekan. Alasannya, saat ini masyarakat sedang menghadapi kenaikan harga pangan.

Ekonom dan juga Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kenaikan harga PPN 12 persen yang direncanakan akan diberlakukan pada 2025 akan membuat masyarakat kelompok menengah semakin tertekan.

“Berkaitan dengan penyesuaian tarif PPN 12 persen ini adalah kebijakan yang kontradiktif, karena masyarakat sekarang sedang menghadapi kenaikan harga pangan terutama beras, kemudian juga suku bunga masih tinggi, kesempatan kerja masih sangat susah. Kalau ditambah adanya penyesuaian tarif 12 persen PPN, maka implikasinya tentu akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, karena kelompok menengah yang membayar PPN ini semakin tertekan.” Kata Bhima Yudhistira kepada KBR, Rabu (13/3/2024).

Bhima mengatakan kenaikan tarif PPN tidak hanya 2 persen karena sebelumnya di tahun 2021 tarifnya sudah 10 persen lalu naik jadi 11 persen dan nanti 2025 akan naik kembali menjadi 12 persen. Dia menyebutkan bahwa dalam 4 tahun terakhir kenaikannya adalah 20 persen.

Baca juga:

Ekonom dan juga Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada banyak sektor seperti barang elektronik, otomotif, suku cadang kendaraan bermotor, kosmetik, serta pakaian jadi. Bhima juga mengatakan jika masyarakat tidak siap dengan adanya kenaikan harga barang, maka yang terjadi adalah pelaku usaha akan melakukan penyesuaian produksi yang mana artinya akan ada ancaman terhadap PHK di berbagai sektor.

Bhima mengatakan sebaiknya pemerintah jika mau menaikan rasio pajak jangan dengan mengejar kenaikan tariff PPN meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan tetapi masih bisa ditunda.

Pemerintah seharusnya melakukan penerapan pajak karbon, lalu ada kebijakan pajak kekayaan yang menyasar aset orang-orang super kaya, lalu kebjakan keuntungan dari harga komoditas yang tidak wajar. Dia mengatakan hal tersebut adalah pajak-pajak yang bisa diperluas dan pajak-pajak yang bisa menyasar objek pajak baru, bukan dengan menaikan tarif PNN yang menyasar wajib pajak yang sudah ada dan akan berakibat menekan masyarakat.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!