NASIONAL

Meski Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Tetap Ketua

Firli masih akan bertugas seperti biasa sampai ada Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara dirinya sebagai pimpinan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers (23/11/2023). (Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri sampai saat ini masih menjabat Ketua KPK meski sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Kata dia, Firli masih akan bertugas seperti biasa sampai ada Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara dirinya sebagai pimpinan. Hal itu didasarkan pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita tidak berandai-andai, kita juga belum tahu, dan belum juga ada Keputusan Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalani tugas seperti biasa,” kata Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023),

Dikatakannya, KPK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diingatkan pula, pentingnya asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan maka Firli masih dianggap tak bersalah.

Baca juga:

- Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK: Mestinya Diberhentikan

- Jokowi Usai Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum

Selain itu, Alexander menuturkan, KPK tetap memberikan pendampingan hukum untuk Firli meski sudah berstatus tersangka. Pendampingan hukum itu lantaran Firli statusnya masih pegawai KPK.

“Pak Firli masih sebagai pegawai KPK jadi tentu saja dalam menjalan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Marwata.

KPK Tidak Malu

Alexander juga tegas mengatakan tidak malu meski Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Menurut dia, jika belum ada putusan inkrah pengadilan, maka Firli dianggap tak bersalah. Maka dari itu, secara pribadi dia juga ogah meminta maaf atas penetapan tersangka itu.

Dia pun mengingatkan ke publik untuk memiliki dasar dalam menilai sebuah perkara.

Misalnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diputus tak bersalah Dewan Pengawas KPK meski berhubungan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," kata Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Marwata menambahkan, proses hukum harus terus dikawal dan tidak berhenti hingga penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri saja.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!