NASIONAL

Pilkada Serentak, KPU Jakarta Gunakan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon

"Saat penetapan. Sesuai dengan pertimbangan putusan MK nomor 70,"

AUTHOR / Rony Sitanggang

EDITOR / Agus Luqman

Putusan MA soal RUU Pilkada
Aksi Peringatan Darurat berujung bentrok di depan Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (22/08/24). (Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jakarta memutuskan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran calon kepala daerah. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan nomor 102 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024.

Dalam pertimbangannya KPU Jakarta menggunakan amar putusan MK nomor 40 tahun 2024, sehingga syarat minimal perolehan suara untuk mendaftarkan diri berjumlah 454.885 suara sah atau sebesar 7,5 persen suara. Keputusan yang diteken Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait usia calon KPU menggunakan pertimbangan putusan MK nomor 70 tahun 2024. Putusan MK itu menyebut usia calon dihitung saat penetapan oleh KPU.  

"Saat penetapan. Sesuai dengan pertimbangan putusan MK nomor 70," ujar anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari melalui pesan tertulis, Sabtu (24/08/2024).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga:

Sebelumnya, Paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada lantaran kuorum rapat tak terpenuhi. Rencana pengesahan di paripurna itu mendapat tentangan melalui aksi massa di berbagai daerah.

Perjalanan Polemik Syarat Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.  

Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/08/2024)  DPR menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!