NASIONAL

Baleg DPR Mengakali Putusan MK, KPU Tak Berkomentar

Kesepakatan itu diambil dengan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan, dan syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

AUTHOR / Ken Fitriani, Wahyu Setiawan

EDITOR / Sindu

Baleg DPR Mengakali Putusan MK, KPU Tak Berkomentar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, usai Rakorda Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin tak berkomentar soal putusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati draf revisi UU Pilkada.

Kesepakatan itu diambil dengan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan, dan syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Enggak ada komentar kalau itu, enggak ada komentar, kan saya juga belum mengikuti (putusan Baleg DPR)," kata Afifuddin, usai Rakorda Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu, (21/8/2024).

Mochammad Afifuddin kembali menolak berkomentar soal putusan mana yang akan dipakai di peraturan KPU terkait Pilkada 2024, MK atau DPR.

"Saya belum bisa komentar kalau itu, ya, karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita," ungkapnya.

Mengakali MK

Sebelumnya, Baleg DPR tidak menerapkan seluruh putusan MK saat membahas revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Parlemen, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baleg DPR menerapkan atau mengombinasikan putusan MK dengan aturan yang sebelumnya. Yakni, ambang batas baru yang ditetapkan MK hanya berlaku untuk partai nonparlemen.

Sedangkan, partai yang memiliki kursi di parlemen mengikuti aturan lama, yaitu minimal perolehan kursi 20 persen di DPRD bagi partai politik atau koalisi parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon.

Padahal, MK menyatakan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. MK telah mengubah syarat ini menjadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon jika memperoleh suara antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah di provinsi atau kabupaten/kota. Persentase bergantung pada jumlah penduduk di wilayah itu.

Menggunakan Putusan MA

Pun halnya soal syarat usia calon kepala daerah. Baleg DPR kembali mengabaikan putusan MK. Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia dihitung sejak pelantikan. Aturan ini ditengarai memuluskan jalan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pilkada.

Jika menggunakan putusan MK, yakni berusia 30 tahun ketika pendaftaran, maka Kaesang tak bisa mendaftar. Saat ini, anak bungsu Jokowi itu berusia 29 tahun. 

Final dan Mengikat

Hakim Saldi Isra dalam sidang Selasa pekan ini mengingatkan konsekuensi hukum jika pembentuk undang-undang tidak mematuhi putusan MK.

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo sebagai kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi Isra, Selasa, (20/8/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!