NASIONAL

Merespon Putusan MK, Pemerintah Setuju Revisi UU Pilkada

"Kalau memang Bapak Ibu yang kami muliakan sepakat membentuk Panitia Kerja, dari pemerintah siap bergabung ke Panja tersebut."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Agus Luqman

Merespon Putusan MK, Pemerintah Setuju Revisi UU Pilkada
Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Baleg DPR soal RUU Pilkada di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Indrianto)

KBR Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sepakat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi diperlukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya, mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Tito mengatakan pemerintah juga siap bergabung ke dalam Panja tersebut.

“Pemerintah juga sepakat, setuju ditindaklanjuti. Kalau memang Bapak Ibu yang kami muliakan sepakat membentuk Panitia Kerja, dari pemerintah siap bergabung ke Panja tersebut. Termasuk tim sinkronisasi, dan tim perumus dan dibahas di tahap selanjutnya,” kata Tito di Ruang Baleg DPR, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, pemerintah siap dan sepakat untuk membahas RUU Pilkada, khususnya yang sesuai konteks sekarang, seperti soal terbitnya Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024.

“Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang kami sebutkan tadi, sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuka masukan-masukan,” ujarnya.

Baca juga:

Kemarin, Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

MK menilai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, pasal itu membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang mendapat suara.

"Padahal, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut. Salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah, agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di ruang sidang MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ambang Batas

Dengan putusan MK, penghitungan persentase ambang batas perolehan suara parpol untuk bisa mengusung kepala daerah, didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Untuk Pilgub Jakarta, parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara pileg terakhir minimal 7,5 persen, bisa mengusung calon kepala daerah. Sehingga, PDIP yang sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, saat ini bisa mengusung calon sendiri walaupun tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

PDIP memperoleh 941.794 suara atau 15,65 persen. Sebelum putusan MK, syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pada pileg terakhir.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!