NASIONAL

Pernah Sunat Vonis Koruptor, DPR Cecar Calon Hakim MK

“Tercatat di kami, ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya."

AUTHOR / Rifandi Fahrezi

Uji  kelayakan dan kepatutan hakim MK
Calon Hakim MK Reny Halida Ilham Malik saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/09/23). (Komisi III DPR)

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI Ichsan Soelistio menyoroti rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik yang memberikan keringanan pada kasus korupsi. 

“Tercatat di kami, ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya. Mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim,” ungkap Ichsan dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK oleh Komisi III DPR RI melalui daring di kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (25/9/2023).

Reny adalah hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pernah menangani kasus dugaan korupsi   eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat dari dua tahun menjadi satu tahun  penjara. 

Reni juga menjadi anggota majelis hakim banding  kasus korupsi dugaan korupsi   Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Pinangki dipotong dari  10 tahun penjara menjadi 4 tahun.

Ichsan mempertanyakan, apa jaminan calon hakim MK Reny untuk melakukan keputusan yang adil. Karena keputusan dari hakim MK berefek sangat besar bagi undang-undang.

“Bagaimana ibu meyakinkan kami, bahwa ibu akan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan kebenaran dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara, calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mengatakan, beberapa pihak hanya melihat sebagian kecil putusannya. Dia mengklaim, sudah mengadili dan memutus perkara korupsi lebih dari 100 kasus, dirinya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi sejak 10 tahun belakangan.

“Saya dengan majelis hakim selalu membuat, mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi berbagai aspek kepastian hukum dan keadilan utamanya keadilan untuk masyarakat,” kata Reny.

Baca juga:

- Zulhas Bagi-bagi Gocapan, PAN Sebut Peduli Sosial

- Batalkan Hukuman Mati, Mahkamah Agung Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Calon Hakim MK Reny Halida Malik mengatakan, keadilan tidak hanya dilihat dari satu aspek. Kata dia,  terdakwa punya hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon hakim MK 2023 Senin (25/09) hingga Selasa (26/09) besok. Ada delapan nama calon hakim MK yang akan diuji. Satu nama yang terpilih akan  menggantikan Wahiduddin Adams.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!