NASIONAL

Batalkan Hukuman Mati, Mahkamah Agung Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

MA juga meringankan hukuman untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini. Vonis istri Sambo, Putri Chandrawati diubah dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Ferdy Sambo
Bekas perwira polisi Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: ANTARA/Sigid K)

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Juru Bicara MA Sobandi mengatakan hal itu diputuskan dalam sidang permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun Ferdy Sambo. 

Putusan seumur hidup oleh MA itu sesuai tuntutan jaksa yang diajukan pada persidangan tingkat satu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,” ucap Jubir MA, Sobandi saat konferensi pers di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga:

Juru Bicara MA, Sobandi menambahkan, MA juga meringankan hukuman untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini. Vonis istri Sambo, Putri Chandrawati diubah dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Lalu ajudan Sambo, Ricky Rizal dari semula 13 tahun dianulir menjadi 8 tahun penjara. Sementara, hukuman terhadap sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sambo juga terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektornik tidak berfungsi dalam upaya merintangi penyidikan Polri dalam mengusut pembunuhan Yosua.

Baca juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengatakan, pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta, dinilai telah dirancang, dipikirkan dengan baik dan tenang. Karena itu hakim menilai unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah terpenuhi. 

Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo dan Putri.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding untuk mendapat keringanan hukuman. Pada putusan di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hakim tersebut. Sambo dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!