NASIONAL

Perludem: Memilih Kotak Kosong Itu Legal

Bahkan memilih kotak kosong itu adalah hak. Dan kalau ada yang mau mengkampanyekan kotak kosong itu hak juga.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Kotak Kosong
Simulasi pemungutan suara bagi ODGJ. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan, memilih "kotak kosong" di Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal adalah tindakan legal.

Untuk itu, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, negara seharusnya menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang bila "kotak kosong" yang justru memperoleh suara pemilih terbanyak.

Bagaimana KPU melaksanakan tanggung-jawabnya mengedukasi masyarakat terkait "kotak kosong" melawan calon tunggal? Apa untung dan ruginya memilih "kotak kosong"?

Berikut kutipan wawancara jurnalis KBR Media, Hoirunnisa dengan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (11/9/2024):

o o O o o

Bagaimana Anda melihat peluang "kotak kosong" menang di Pilkada tahun ini? Apakah masyarakat sudah paham bahwa memilih "kotak kosong" adalah legal?

Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon tentu membutuhkan informasi yang utuh kepada masyarakat, bahwa calon yang dipilih di surat suara itu bukan hanya sih calon tunggal itu saja, tapi juga bisa memilih kotak kosongnya.

Bahkan memilih kotak kosong itu adalah hak. Dan kalau ada yang mau mengkampanyekan kotak kosong itu hak juga.

Nah masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh. Jadi ketika KPU nanti melakukan sosialisasi, itu bukan hanya mensosialisasikan si satu pasangan calon saja. Tapi juga mensosialisasikan kotak kosongnya.

Nah terkadang memang ada informasi yang keliru di masyarakat bahwa yang bisa dipilih adalah hanya satu pasangan calon itu.

Nah selain itu masyarakat yang ada di daerah yang diikuti Pilkadanya diikuti oleh satu pasangan calon, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu terakreditasi.

Sehingga nantinya ketika ada sengketa hasil Pilkada, masyarakat bisa menjadi pihak yang bersengketa di Pilkada. Kalau yang di calon tunggal itu masyarakat juga bisa melakukannya.

Apa untung-rugi jika diadakan Pilkada ulang pada wilayah yang memiliki calon tunggal? Utamanya dari sisi anggaran?

Kalau Pilkadanya ditunda di tahun depan dan ada konsen soal anggaran, ini adalah konsekuensi yang harus diambil. Dan di undang-undang itu kan juga sudah dibuka ruang kalau kotak kosong atau calon tunggal, kemungkinan kemenangannya kan ada, dan Pilkadanya harus diulang.

Oleh sebab itu saya rasa bukan jadi alasan, kalau alasannya adalah ekonomi kemudian tidak bisa melanjutkan atau melakukan Pilkada ulang di tahun selanjutnya. Negara harus menyiapkan anggarannya gitu ya, karena tadi ini adalah konsekuensi.

Apalagi tadi ya, upaya ini kan bisa dikatakan, danya upaya untuk menghilangkan kompetisinya. Ya ada konsekuensi si "kotak kosong" yang menang sehingga anggarannya harus diadakan.

Baca juga:

Marak Calon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Diminta Evaluasi

Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Harus Pilkada Ulang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!