NASIONAL
Marak Calon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Diminta Evaluasi
"Kita bahas juga masalah jabatan kalau kotak kosong menang bagaimana. Khusus untuk yang kotak kosong atau calon tunggal ini, KPU melakukan evaluasi ulang supaya menegakan demokrasi,” ujar Endro
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman meminta penyelenggara pemilu melakukan evaluasi ulang guna meminimalisir calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna menegakkan demokrasi pada Pilkada 2024.
"Ini jangan menjerat, justru mempersulit, membuat kotak boong menjadi kenyataan. Toh nanti akan kita bahas juga masalah jabatan kalau kotak kosong menang bagaimana. Khusus untuk yang kotak kosong atau calon tunggal ini, KPU melakukan evaluasi ulang supaya menegakan demokrasi,” ujar Endro dalam Rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Selasa (10/9/2024).
“Ini (harus) diberi relaksasi untuk diberi kesempatan lagi untuk melakukan formulasi untuk meminimalkan kotak kosong," imbuhnya.
Endro Suswantoro Yahman menambahkan, meskipun secara undang-undang melawan kotak kosong diperbolehkan. Namun, Endro meminta hal itu sebisa mungkin diminimalisir dengan berbagai upaya.
Endro juga meminta KPU untuk tidak mempersulit para pendaftar calon kepala daerah yang ingin berupaya menjadi lawan calon tunggal.
"Pada PKPU, yang menyatakan bahwa kalau ingin membuat formasi baru supaya tidak terjadi kotak kosong. Itu bisa menarik dan membuat pencalonan lagi. Celakanya, ini begitu menarik dukungan, mencalonkan lagi. Ini ada yang memberatkan keputusan KPU, bahwa harus mendapat persetujuan koalisi yang lama," kata Endro.
Ia juga menyinggung soal pertarungan politik pada Pilpres yang kerap tidak mengindahkan etika dan norma politik. Kata dia, hal ini perlu diperbaiki dalam Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga:
- Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Harus Pilkada Ulang
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
KPU melaporkan data termutakhir itu usai melakukan perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sejak 2 sampai 4 September 2024.
Sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal itu berpotensi akan berhadapan dengan kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka dilakukan pemilihan ulang. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!