NASIONAL

Pemprov DKI: UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381

Heru Budi mengeklaim pihaknya telah mengambil variabel alfa tertinggi dalam perhitungan UMP yakni 0,3 persen.

AUTHOR / Heru Haetami

UMP Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dari sebelumnya (kisaran Rp4,9 juta - red). Kenaikan UMP itu diumumkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, hari ini (Selasa, 21/11/2023).

Heru Budi mengeklaim pihaknya telah mengambil variabel alfa tertinggi dalam perhitungan UMP yakni 0,3 persen.

"Menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru di Balaikota DKI, Selasa (21/11/2023).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi Jakarta, pemda juga memberikan kartu pekerja Jakarta yang merupakan bentuk subsidi dalam sektor ketenagakerjaan.

Baca juga:

Buruh Minta Upah Minimum Naik 15%, Ekonom: Terlalu Tinggi

Tuntut UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Demo Hingga Tahun Depan

"Dalam Kartu pekerja Jakarta, mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan, terus tentunya kalau mereka awalnya mendapatkan kartu pekerja Jakarta, turunannya adalah mendapatkan sudah pasti Kartu Jakarta Pintar. Kartu Jakarta Pintar turunannya adalah subsidi dapat subsidi pangan," katanya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!