NASIONAL
Buruh Minta Upah Minimum Naik 15%, Ekonom: Terlalu Tinggi
Persentase kenaikan 8 persen itu dinilai jadi solusi bagi buruh dan pengusaha.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

KBR, Jakarta – Tuntutan kalangan buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen, dinilai terlalu tinggi. Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kenaikan upah minimum idealnya berada di angka 8 persen.
Angka itu berdasarkan penghitungan tingkat inflasi sebesar 3-4 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Persentase kenaikan 8 persen itu dinilai jadi solusi bagi buruh dan pengusaha.
"Dengan kenaikan upah buruh, konsumsi dari para buruh juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Terkait angka 15 persen, tadi kalau dilihat pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen kemudian inflasi sekitar 4 persen, maka berada pada angka 8 (persen) menurut saya suatu hal yang walaupun cukup tinggi, tapi itu lebih baik," ucap Tauhid kepada KBR, Selasa (14/11/2023).
Tauhid mengatakan, pekerja sektor formal di Indonesia kini mencapai 43 persen. Jika terjadi kenaikan upah, otomatis berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Namun menurutnya, jika upah minimum yang disodorkan terlalu tinggi, bisa memberatkan pelaku usaha sehingga investor enggan menanam modal di tanah air.
Baca juga:
- Tuntut UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Demo Hingga Tahun Depan
- Menaker: Masih Ada Kontradiksi Pemahaman Upah Minimum
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
Menurut dia, sesuai hasil survei litbang Partai Buruh, kenaikan harga beras, telur, transportasi, dan kontrakan, sudah mencapai di atas 25 persen. Padahal, semua barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok pekerja.
Sehingga menurut dia, usulan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen sejalan dengan naiknya harga kebutuhan pokok.
Di tempat lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada rumus baru penghitungan UMP 2024. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengeklaim sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!