NASIONAL

Pemilu 2024, PPATK Ingatkan Modus Curang Dana Kampanye

"Kita antisipasi jangan sampai uang hasil kejahatan, uang ilegal itu untuk mendanai kampanye."

AUTHOR / Heru Haetami

Politik uang dana kampanye
Mural bertemakan politik uang dalam Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jabar, Jumat (28/07/23). (Antara/Yulius Satria)

KBR, Jakarta-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan berbagai modus kecurangan transaksi dilakukan dalam masa pemilu. Koordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Tri Puji Raharjo mengatakan, temuan modus itu berdasarkan riset pada pemilu 2019.

Salah satu modusnya yakni memecah penerimaan dana kampanye yang melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan KPU.

"Salah satu contoh misalnya bagus dengan cara memecah-mecah supaya terdeteksi. Misalnya dalam Peraturan KPU ketika itu sumbangan dari individu atau pribadi maka maksimal yang disampaikan itu 75 juta. Nah oleh si pelaku ini misalnya dia mau menyumbang lebih ke dalam RKDK maka dia akan memecah-mecah seolah-olah bukan bagian dari sumbangan dana kampanye," kata Tri Puji Raharjo dalam Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Stabilitas, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Selasa (1/8/2023).

Kata dia, modus lainnya adalah adanya pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan digunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana.

Baca juga:

- Jokowi: Jalan-jalan di Seluruh Provinsi Banyak Perlu Perbaikan

- Reshuffle Politik Balas Budi di Ujung Pemerintahan Jokowi

Koordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Tri Puji Raharjo menambahkan, modus lainnya adalah  penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan untuk kampanye di luar struktur tim pemenangan.


Tri juga menyebut adanya penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta Pemilu maupun petugas partai.

"Modus yang digunakan berupa cash to cash maupun cash to account," kata Tri.

Tri mengatakan, fenomena ini membuat PPATK sulit mendeteksi apakah uang yang digunakan untuk dana kampanye merupakan uang yang sah.

"Kita antisipasi jangan sampai uang hasil kejahatan, uang ilegal itu untuk mendanai kampanye. Sehingga nanti ada pelanggaran atau pidana yang ditemukan," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!