NASIONAL

Pemerintah Diminta Ubah Cara Pandang Kepemilikan Hak Atas Tanah

Komnas HAM mendorong agar Kementerian ATR/BPN melegalisasi lahan warga di Pulau Rembang tersebut.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Hak Atas Tanah
Ilustrasi.. Sertifikat Tanda Bukti Hak Atas Tanah. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengubah cara pandang atas kepemilikan tanah.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian mengingatkan, jangan memandang kepemilikan tanah berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat. Peringatan ini terutama bila terkait dengan lahan-lahan tanah yang dikuasai masyarakat desa atau adat.

Pernyataan Saurlin ini juga merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto yang mengatakan, bahwa lahan tinggal di Pulau Rempang tersebut tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Saurlin menilai, pandangan terkait kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat justru mirip seperti layaknya kolonial Belanda saat menjajah Indonesia dulu. Ketika itu, masyarakat yang tak bisa membuktikan lahan miliknya maka akan diklaim sebagai kepunyaan negara.

“Soal sertifikat saya setuju bahwa memang memandang masyarakat itu jangan dillihat soal surat menyurat. Berapa persen manusia di Indonesia yang punya sertifikat, berapa persen manusia di Indonesia yang enggak memiliki sertifikat. Artinya apa? Artinya lebih banyak masyarakat yang enggak punya sertifikat dan itu semacam nilai-nilai masa lalu yang terus-menerus masih dipegang masyarakat desa, yang saling mengakui. Kalau tidak ada suratnya, seharusnya itu bisa dilakukan jemput bola,” ujar Saurlin kepada KBR, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Saurlin mengatakan, Komnas HAM mendorong agar Kementerian ATR/BPN melegalisasi lahan warga di Pulau Rembang tersebut.

“Jadi saya kira ATR/BPN juga harus memastikan bahwa masyarakat lokal yang sudah memiliki ikatan puluhan atau bahkan ratusan tahun dengan sumber daya harus diakui dan dilegalisasi,” ucap Saurlin.

Baca juga:

- Penangkapan Pendemo Kasus Rempang, Jangan Mudah Beri Cap Perusuh

- Konflik Pulau Rempang Eco, Kami Dibunuh Perlahan

Hingga kini, konflik agraria di Pulau Rempang, Kepualaun Riau masih memicu ketegangan di masyarakat. Sebelummnya. lebih dari 7 ribu orang bakal direlokasi dari Pulau Rempang karena kawasan itu akan dijadikan kawasan industri, jasa dan pariwisata yang masuk dalam salah satu proyek strategis nasional.

Dari situ, masyarakat lokal di sana menolak dan melakukan aksi demontrasi yang berbuntut ricuh salah satunya saat beraksi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang turut dalam pengembangan Pulau Rempang sebagai proyek strategis nasional kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!