NASIONAL

Konflik Pulau Rempang Eco, Kami Dibunuh Perlahan

"Tidak ada satu pasal pun di undang-undang manapun melindungi investor. Area relokasi itu saja tidak ada."

AUTHOR / Shafira Aurel

Konflik Pulau Rempang Eco
Konflik Pulau Rempang Eco, Anggota Brimob bersihkan pemblokiran jalan, Jumat (08/09/23). (Antara/Teguh Prihatna)

KBR, Jakarta-  Masyarakat Adat Pulau Rempang meminta pemerintah tidak melindungi investor di proyek pengembangan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Perwakilan Masyarakat Adat Pulau Rempang, Adzani Agus meminta pemerintah tidak menggusur permukiman mereka.

Ia menyebut pemerintah telah abai dan menodai nilai-nilai Undang-Undang Dasar. Ia menegaskan proyek penggusuran ini hanya akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat adat. Terlebih dalam sektor perekonomian atau mata pencaharian masyarakat.

"Dimana tanggung jawab negara melindungi itu (pulau rempang)?. Tidak ada kewajiban negara melindungi investor, tidak ada didalam Undang-Undang Dasar. Negara itu wajib melindungi warga negara Indonesia dan wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada satu pasal pun di undang-undang manapun melindungi investor. Area relokasi itu saja tidak ada. Artinya kan apa?, 4 ribu, 5 ribu, 6 ribu jiwa itu memang dibunuh oleh proyek ini. Dibunuh secara pelan-pelan," ujar Adzani, dalam diskusi bersama Walhi Riau, Minggu (10/9/2023).

Perwakilan Masyarakat Adat Pulau Rempang, Adzani Agus menyebut proyek pengembangan Pulau Rempang hanya akan menindas hak asasi manusia dan tidak memberikan jaminan hidup yang layak. Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini adalah bentuk pertahanan masyarakat adat atas hak tanahnya.

Adzani meminta pemerintah tidak semena-mena mempernaikan hak-hak masyarakat adat setempat. Kata dia, pemerintah perlu menjunjung tinggi idiohi dan nilai-nilai kebangsaan.


Baca juga:

Sebelumnya, proyek pengembangan Rempang Eco-City menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang akan mengintegrasikan kawasan industri, pariwisata, energi baru dan terbarukan (EBT). Proyek ini mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat. 

Bentrokan antara aparat dan warga terjadi di Rempang Galang, Batam, Kamis (7/9). Penolakan warga yang menolak relokasi disambut aparat yang berusaha menerobos barikade. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.

BP Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan untuk investasi di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya akan direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung. BP Batam berencana melakukan pengembangan Rempang Eco City.

Sebanyak 16 kampung adat di Rempang terancam tergusur imbas dari pembangunan proyek ini.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!