NASIONAL

Pemberantasan Perdagangan Orang, BP2MI: Mudah

"Dia akan menyebut juga dibiayai oleh siapa dalam praktiknya selama ini. Artinya itu hal yang sangat mudah untuk dilakukan,"

AUTHOR / Hoirunnisa

TPPO
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi meminta keterangan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Polresta Cilacap, Selasa (06/06/23). (Antara/Idhad Z)

KBR, Jakarta- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai memberantas beking Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hal yang sulit. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut   kemudahan mendapatkan akses kepada beking melalui penjaringan korban TPPO. 

Kata dia, korban biasanya akan menyebut informasi mengenai keberangkatan ilegalnya tersebut.

"Si pekerja migran ini mereka biasanya menyebut calo-calonya siapa, nah itu calo kaki tangan, tangkap calo-calo itu, proses hukum dan penjarakan mereka. Pasti mereka akan ngomong, mereka dibiayai oleh siapa, mereka dikendalikan oleh siapa. Kemudian ketika mereka menyebut orang di atasnya, ada bandar ada tekong penjarakan bandarnya. Nanti dia akan menyebut juga dibiayai oleh siapa dalam praktiknya selama ini. Artinya itu hal yang sangat mudah untuk dilakukan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada KBR, Kamis (8/6/2023).

Benny mengatakan kejahatan TPPO bukan kejahatan yang bisa berdiri sendiri dan merupakan bisnis kotor yang perputaran uangnya sangat besar.

Baca juga:


Kepala BP2MI Benny mengatakan akan menemuai  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait  transaksi TPPO sebesar Rp 400 miliar. Dia berharap bisa mengetahui   kemana saja aliran dana tersebut masuk.

Benny berharap penanganan TPPO lebih efektif. Alasannya  kini ketua harian Satgas TPPO dipegang oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Nah gugus tugas akan menjadi lebih efektif lebih punya gigi punya nyali. Dalam satu minggu pasca pertemuan presiden, kita melihat dan merasakan teman-teman Polri bergerak di seluruh daerah," kata Benny.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut perlu kebijakan hukum yang tidak pandang bulu dengan memenjarakan para bandar TPPO.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!