NASIONAL

Perdagangan Orang di Myanmar, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

""Untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,""

Agus Lukman

TPPO Myanmar
Keluarga korban TPPO di Myanmar saat melapor ke Bareskrim Polri, Selasa (02/05/23). (SBMI)

KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang WNI ke Myanmar. Dua orang tersangka itu berinisial ASD dan ASN. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani mengatakan dua orang itu kini diburu Polri. Dikutip dari situs Tribratanews Polri, penetapan dua tersangka dilakukan setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara atas laporan pengaduan dari keluarga korban perdagangan orang.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani, Selasa (9/5/23).

Djuhandani menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain mencari kedua tersangka, penyidik juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

Baca juga:

Sebelumnya pada Selasa (2/5/2023), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri mendampingi keluarga para korban dugaan TPPO untuk melaporkan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Pelaporan ke Bareskrim Polri untuk perekrut A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 buruh migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara perorangan. A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran di luar prosedur ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand. 

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp8-10 juta per bulannya. Perekrut kemudian membiayai akomodasi keberangkatan seperti pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian dengan cara potong gaji.

Para korban secara bertahap sebelum diberangkatkan, ditampung di salah satu apartemen di Bekasi, Jawa Barat, kemudian diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Editor: Rony Sitanggang

  • TPPO
  • Presiden Jokowi
  • SBMI
  • buruh migran
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Myanmar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!