NASIONAL

Pembayaran THR Bermasalah, 789 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker

Dari laporan yang masuk, perusahaan di DKI Jakarta paling banyak diadukan soal THR.

AUTHOR / Shafira Aurel

Pembayaran THR Bermasalah, 789 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker
Ilustrasi. Aksi buruh menuntut pembayaran THR untuk PRT dan ojek online di Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI menerima pengaduan sebanyak 789 laporan mengenai perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Anwar Sanusi mengatakan aduan yang diterima pihaknya terus bertambah.

Dari laporan yang masuk, perusahaan di DKI Jakarta paling banyak diadukan soal THR.

"Hingga hari ini ada 789 perusahaan yang diadukan. Yang melapor ada 1.275 pelapor. Mereka hingga saat ini belum memberikan THR kepada karyawan. Secara umum aduan mengenai THR ini mulai dari pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, belum dibayar, dan bahkan mungkin ada potensi THR tidak dibayar," ujar Anwar kepada KBR, Minggu (7/4/2024).

Baca juga:


Sekjen Kemnaker RI, Anwar Sanusi menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 30 perusahaan yang diadukan.

Hal ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut Kemnaker terhadap banyaknya aduan yang masuk.

Anwar mendorong kepada para perusahaan untuk menaati peraturan yang telah dikeluarkan Kemenaker terkait kebijakan pemberian THR untuk pada pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!