NASIONAL

Pembayaran THR Kerap Bermasalah, Ini Sorotan Ombudsman RI

Ombudsman RI menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pembayaran THR Kerap Bermasalah, Ini Sorotan Ombudsman RI
Ilustrasi pekerja pabrik konveksi. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta – Ombudsman RI menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada dua tantangan yang mesti dibenahi oleh Kemnaker terkait pendirian posko THR.

Pertama, posko THR Kemnaker belum terintegrasi dengan pos sejenis yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Terutama pada proses bisnis maupun aplikasi pengaduan terhadap perangkat daerah.

Menurut Endi Jaweng, hal ini membuat aduan yang datang dari para pekerja yang mengalami masalah THR dengan perusahaan tidak terlayani dengan baik.

“Padahal problem pembayaran THR kita itu kan banyak di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah. Nah ini memang lebih karena Kemnaker tidak punya kaki di daerah. Pemda ini sebenarnya kan bagian dari desain pemerintahan dalam konteks otonomi daerah, dia lebih ke Kemendagri sebagai pembina umum,” kata Robert kepada KBR, Selasa (19/3/2024).

Ia mengatakan Kemnaker perlu bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur selaku pimpinan perwakilan pemerintah pusat di daerah, agar akses untuk mengintegrasikan posko THR bisa lebih optimal guna efektifitas pengawasan dan pelayanan.

“Kemnaker itu tidak punya cabang di daerah. Adanya dia balai-balai besar, balai ketenegakerjaan. Tapi bukan dinas ketenagkerjaan. Dinas ketenagakerjaan yang ada di provinsi, kabupaten/kota dalam konteks otonomi daerah itu perangkat daerah yang bersangkutan, bawahan bupati. Dan pembina umumnya Kemendagri,” jelasnya.

“Meskipun sudah ada Pemda dengan kesadaran dan komitmennya, kemudian bisa mengintegrasikan proses bisnis dan aplikasi pengaduan mereka ke Kemnaker, tapi itu kan masih jauh dari optimal,” imbuhnya.

Baca juga:


Robert juga menyoroti kurang optimalnya penegakan hukum atas perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR kepada para pekerja.

“Penegakan hukum atas permasalahan THR selama ini. Apakah perusahaan itu tidak membayar atau perusahaan membayar telat waktu atau hanya bayar setengah. Masih cukup banyak pemberi kerja belum memenuhi kewajiban normatif kepada pada pekerja,” ucapnya.

Dari situ, kata Robert, salah satu faktor lemahnya penegakan itu juga karena kuragnya jumlah tenaga pengawas ketenagekerjaan (wasnaker).

“Tantangan dari Kemnaker adalah tidak punya cukup banyak perangkat wasnaker, pengawas ketenagakerjaan. Ketika perusahaan-perusahaan itu berada jauh dari jangkauan Kemnaker, misalnya di daerah-daerah kabupaten, provinsi yang memang tenaga wasnakernya terbatas, secara kompetensi juga masih belum terlalu optimal,” jelasnya.

Robert mengatakan dua faktor itu membuat perusahaan masih saja ada yang melanggar ketentuan pemberian THR terhadap pekerjanya.

“Ini tantangan-tantangan yang kemudian membuat kenapa efek jera dari perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya ini tidak begitu kuat. Lalu tiap tahun kita selalu menemukan ada saja perusahaan yang tidak membayar itu,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja terkait pemberian THR Idulfitri tahun ini, Senin (18/3/2024).

Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga bisa diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!