indeks
Pangkat Letkol Deddy Corbuzier Digugat di PN Jaksel

"Tujuan gugatan class action ini adalah bertujuan untuk menguji validitas."

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Letkol Deddy Corbuzier
Menhan Prabowo Subianto dan Letkol Deddy Corbuzier. (Mastercorbuzier)

KBR, Jakarta- Sejumlah Akademisi menggugat pangkat Letkol Tituler yang disandang Deddy Corbuzier. Penggugat sekaligus Akademisi, Syamsul Jahidin mengatakan tidak ada urgensi yang jelas untuk memberikan pangkat tituler kepada sang podcaster itu.

Menurutnya, ada kekeliruan dan dugaan melawan hukum dalam pemberian gelar ini.

"Jadi tujuan gugatan class action ini adalah bertujuan untuk menguji validitas. Apakah pemberiannya sudah melalui aturan hukum yang ada?. Jika hanya memiliki account YouTube atau social media yang lain-lain diberikan pangkat tituler nya, maka secara otomatis banyak yang akan bisa diberikan pangkat letkol tituler ini. Kalaupun untuk menyebarkan marwah-marwah kebangsaan itu bukan suatu urgensitas, karena itu sudah diwakili. Jadi itu tidak urgensitas dia diangkat menjadi letkol tituler," ujar Syamsul Jahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Syamsul pun lantas menyinggung PP No 036 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957 yang menyebutkan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak ada urgensinya pemberian pangkat Tituler dilakukan.

Dalam gugatan ini, Deddy Corbuzier sudah tiga kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sidang.

Tergugat dalam perkara ini adalah  Kementerian Pertahanan,  Panglima TNI,  Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD), dan  Deddy Corbuzier.

Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan tergugat I, II, dan III cacat hukum dan mencabut pangkat tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya pada 2022, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler ini dikarenakan Deddy   memiliki kemampuan yang baik dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Letkol Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya.

Pangkat ini adalah salah satu pangkat TNI khusus yang kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer. Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

HUT ke-79 TNI
KontraS

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...