NASIONAL

Ombudsman RI Tetapkan Dua Pejabat Terlapor Maladministrasi

Ombudsman merekomendasikan agar Dirjen Tenaga Kesehatan berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli tahun 2023.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: ANTARA/HO. Ombudsman RI)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman RI merekomendasikan agar Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes mengakomodir lulusan D-4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama di seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Tenaga Kesehatan 2023.

Selain itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng juga merekomendasikan agar Dirjen Tenaga Kesehatan berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli tahun 2023.

"Kemudian kedua adalah, kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam acara Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian (8/8/2024).

Robert Na Endi Jaweng menambahkan, dua pejabat pemerintah pusat ditetapkan sebagai terlapor praktik maladministrasi. Keduanya adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes.

“Ombudsman berpendapat bahwa Surat Edaran yang disampaikan atau dikeluarkan oleh Dirjen Nakes atau tenaga kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan. Jadi dalam prosesnya ini bahkan sudah dibuat pun tidak ada sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan. Jadi banyak sekali cacat dari kehadiran surat edaran ini. Tapi justru surat edaran inilah yang menjadi dasar hukum untuk kemudian mengeluarkan ratusan para bidan,” ujar Robert.

Ombudsman RI juga memberi tempo 30 hari kerja atau hingga 15 Agustus pekan depan, bagi kedua terlapor untuk melakukan tindakan korektif.

Kasus ini terkait kejadian tahun lalu, ketika itu 532 Bidan lulusan D-4 dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikannya tidak sesuai Surat Edaran Dirjen Nakes.

Faktanya, sesudah Ombudsman melakukan pemeriksaan, terdapat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BKN dan Kemenkes.

Baca juga:

RSUD Jombang Bantah Tak Tangani Pasien Karena Tak Ada Biaya

Pemerintah Dinilai Gagal Capai Target Penurunan Prevalensi Stunting

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!