NASIONAL

Mulai Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji Kembali Aktif Jadi Sub-Pangkalan

Keputusan ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
s
Warga membeli gas elpji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai hari ini pengecer gas elpiji 3 kilogram di seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Hal ini disampaikan Bahlil usai mengecek pangkalan gas elpiji di Palmerah, Jakarta Selasa (4/2/2025).

Bahlil menyebut, keputusan ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

"Jadi, mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti, Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan, kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka juga bisa menjadi UMKM," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bahlil mengatakan, saat ini ada 370 ribuan supplier gas elpiji 3 kilogram di seluruh Indonesia yang seluruhnya akan langsung diangkat sebagai sub-pangkalan.

"Kriterianya yang sudah beroperasi, kami angkat semuanya jadi sub-pangkalan. Sambil kami lihat ke depan, andai pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh, dia jual harganya mahal, ya, enggak boleh, dong. Harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat maunya, enggak boleh," imbuhnya.

Bahlil juga memastikan kuota gas elpiji 3 kilogram yang diberikan kepada sub-pangkalan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau konsumen.

"Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, yang kebutuhan standar, jangan satu KTP belinya 10, enggak elok, sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah tak lagi menyuplai gas elpiji 3 kilogram ke pengecer mulai 1 Februari 2024. Masyarakat hanya bisa membeli gas melon subsidi di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).

Namun aturan ini menimbulkan banyak keluhan di masyarakat, sebab gas subsidi tersebut jadi sulit untuk didapatkan. Di beberapa daerah juga menimbulkan antrean panjang, hingga mengakibatkan korban jiwa.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!