MK menolak permohonan ulang uji materi pasal 169 UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA Brahma Aryana.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor:

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, atau perkara 141/PUU-XXI/2023.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara tersebut, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/11/2023).
"Amar putusan, mengadili, dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sidang pembacaan putusan juga dihadiri Hakim MK Anwar Usman, yang sebelumnya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat dalam memutus pasal ini di Perkara 90.
Baca juga:
- Eks Hakim MK: Putusan Nomor 90 Bisa Dibatalkan Melalui Uji Materi Baru
- Tekad Suhartoyo Bangun Kembali Muruah Mahkamah Konstitusi
Perkara ini terkait pengujian ulang pasal syarat usia capres dan cawapres, yang sudah diberi makna baru oleh putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon mendalilkan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang baru dalam Putusan 90, inkonstitusional.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, berupa pencopotan jabatannya dari Ketua MK.
Anwar terbukti memiliki benturan kepentingan saat memutus perkara Nomor 90 terkait syarat usia capres dan cawapres, yang disebut sebagai upaya untuk memuluskan jalan keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Editor: Agus Luqman