Rekening yang dihentikan sementara adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki transaksi keluar-masuk dalam jangka waktu tertentu.
Penulis: Aura Antari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Rekening akun bank sejumlah warganet tiba-tiba tidak bisa diakses. Mereka mengeluh karena ketika ingin mengambil uang, justru diblokir dari akun mereka sendiri.
Salah satunya Rania (27), mengaku baru menyadari rekeningnya diblokir pada 7 Juli, meskipun pemblokiran diduga sudah sejak Mei atau Juni.
"Tapi saya tidak sadar, karena masih bisa terima transferan. Cuma memang tidak pernah mengirim. Sadarnya waktu tanggal 7 Juli karena saya butuh uangnya mau ditransfer tidak bisa," katanya kepada KBR, Rabu (30/7/2025).
Saat mencoba mentransfer dana dan gagal, Rania langsung menghubungi pihak bank. Pada saat itu, diberitahu pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diarahkan untuk mengisi formulir keberatan.
"Sambil di-follow up terus ke pihak bank juga kalau dirasa cukup lama dan belum di-unblock juga. Nanti pihak bank ikut bantu juga sepertinya. Akhirnya per 30 Juli ini rekening saya udah bisa kembali," jelasnya.
Meski demikian, Rania mengaku kesulitan saat mengisi formulir keberatan karena situs webnya hanya bisa diakses dari Indonesia. Karena sedang berada di luar negeri, dia terpaksa meminta bantuan kerabat untuk mengisi data pribadinya.
"Akhirnya aku harus minta tolong kerabat yang di Indonesia untuk pengisian data pribadi, rekening, dan lain-lain. Pokoknya aku kesel banget deh, kacau. Posisi aku lagi tidak stay di Indonesia,” tuturnya.

Landasan Hukum Dipertanyakan
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan.
Dia mengatakan bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.
"Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu," kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, sebagian orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.
"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," katanya.
Di sisi lain, Mekeng juga meminta kepada PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir tersebut.
Penjelasan PPATK
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyatakan rekening yang dihentikan sementara adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki transaksi keluar-masuk dalam jangka waktu tertentu.
"Ya, yang kita hentikan adalah yang dormant
ya. Yang dormant itu memang sebenarnya harusnya tidak ada transaksi keluar masuk. Kalau memang seperti itu bisa diajukan ke banknya bahwa memang dia bukan memasuki rekening dormant," kata Danang kepada KBR, Rabu (30/7/2025).
Danang mengatakan tidak semua rekening yang dibekukan berasal dari perintah PPATK, karena ada juga rekening yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus perjudian online atau penipuan digital.
"Kan banyak juga penghentian ini sebenarnya dia diblokir OJK terkait dengan judol dan sebagainya. Terkait dengan penipuan, jadi belum tentu PPATK. Jadi macam-macam juga gitu," ungkapnya.
"Jadi kami harus cek database saat ini perlu waktu karena memang nasabahnya banyak. Idealnya sih yang gak perlu waktu lama ya, sesuai antreannya" ujarnya.

Pemblokiran Disampaikan oleh Bank
Danang menegaskan notifikasi pemblokiran rekening seharusnya disampaikan oleh bank melalui surat, nomor ponsel terdaftar, situs web, atau aplikasi mobile banking. Tujuannya agar informasi bisa sampai langsung ke nasabah.
"Bank yang harusnya memberikan notifikasi entah melalui surat, nomor telpon atau aplikasi mobile banking yang bersangkutan gitu ya. Jadi melalui berbagai macam kanal ya yang harusnya sampai ke nasabah," jelasnya.
Uang Nasabah 100 Persen Utuh, Nasabah Aman
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
"Uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah dalam siaran pers, Selasa (29/7/2025).
PPATK ungkap 140 ribu rekening "dormant" 10 tahun senilai Rp428 miliar
Selama 5 tahun terakhir, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya.
"Banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah," ungkapnya.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah Jamin Lindungi Dana Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Pemerintah, kata dia, memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.
Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," katanya.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir
Nasabah yang rekening-nya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu hingga maksimal 20 hari kerja. Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya sendiri melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.
Baca juga:
- Jutaan Warga Main Judi Online pada 2023, Perputaran Uang hingga 327 T