Suhartoyo mengatakan, MK baru saja melewati salah satu fase krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Penulis: Resky Novianto, Fadli Gaper
Editor:

KBR, Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo resmi menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dia menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Usai pengucapan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023), Suhartoyo mengajak seluruh hakim konstitusi membangun kembali muruah MK. Dia mengatakan, saat ini ada tuntutan publik agar MK meningkatkan kualitas putusan.
"Untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK. Bersama dengan Yang Mulia Wakil Ketua MK Saldi Isra dan juga Yang Mulia bapak-ibu hakim konstitusi lainnya, kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan muruah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," ujar Suhartoyo.
Sembari menahan tangis, Suhartoyo juga mengajak para koleganya membangun kembali kepercayaan publik yang sempat runtuh. Dia mengatakan, MK baru saja melewati salah satu fase krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para bapak dan ibu hakim, mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita capai dan penuhi bersama, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah satu misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Baca juga:
- Sah Ketua MK, Suhartoyo Ucapkan Sumpah
- Eks Hakim MK: Putusan Nomor 90 Bisa Dibatalkan Melalui Uji Materi Baru
Dia juga meminta semua pihak tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konsitusi.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwas Usman. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, terpilihnya Suhartoyo merupakan hasil dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim konstitusi pada Kamis, 9 November 2023.
Pemilihan dilakukan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan melalui putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.
Editor: Wahyu S.