NASIONAL

Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK: Mestinya Diberhentikan

Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK: Mestinya Diberhentikan
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) usai memenuhi panggilan Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri semestinya diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin usai polisi menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Syamsudin menegaskan, Dewas KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Menurut dia, penetapan tersangka adalah wewenang dari penyidik.

Dia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli tetap berjalan. Malah kata dia, prosesnya kemungkinan dipercepat seiring dengan penetapan tersangka Firli.

"Bisa jadi kita percepat ya. Penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!