NASIONAL

Menunggu Sanksi Berat bagi Wakil Rakyat yang Nyambi jadi Pemain Judi Online

"Seribuan anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah terpantau terlibat judi online. Ulah mereka menuai sorotan tajam dari publik. Banyak yang mendesak mereka ditindak tegas."

AUTHOR / Wahyu Setiawan, Heru Haetami, Hoirunnisa, Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

Menunggu Sanksi Berat bagi Wakil Rakyat yang Nyambi jadi Pemain Judi Online
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

KBR, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD maupun pegawai lembaga legislatif bermain judi online. Transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi Hukum DPR 26 Juni lalu.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama kesekretariat kesekjenan itu ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi ya yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angka rupiah bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran. Itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan di DPR, Rabu (26/6/2024).

Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki data lengkap mulai dari nama, alamat, hingga lokasi transaksi judi online. Ivan mengatakan PPATK siap menyampaikan data tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Temuan PPATK ini langsung menghebohkan DPR. Anggota Komisi bidang Hukum DPR RI Habiburrokhman meminta PPATK mengusut para wakil rakyat yang terlibat judi online. Ia meminta data itu diserahkan ke MKD DPR RI. Jika terbukti, maka mereka bisa dikenai pasal pelanggaran kode etik.

"Di antaranya juga, kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online? Ya kita minta ini, minta infonya di DPR Ini kan ada MKD, Pak Ivan. Di DPR ini ada Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu sehingga kita ada pendekatannya," kata Habiburrokhman dalam rapat dengan PPATK, Rabu (26/6/2024).

Baca juga:

Informasi lebih detail disampaikan Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR RI Pangeran Khaerul Saleh. Ia menyebut dari angka seribuan orang yang ditemukan PPATK, jumlah anggota DPR RI yang terlibat judi online mencapai 82 orang.

Anggota Komisi bidang Hukum DPR RI Johan Budi menyebut anggota dewan yang bermain judi online tidak hanya bisa dikenai pasal pelanggaran kode etik, tapi juga bisa dijerat pasal pidana.

Temuan PPATK itu juga mendapat reaksi keras dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia meminta wakil rakyat yang bermain judi online dijatuhi sanksi tegas.

“Ini bahaya sekali. Jadi edukasi anti perjudian harus terus kita galakan. Kita harapkan ada efek jeranya ke depan. Jangan sampai kita menjadi masyarakat penjudi,” kata Wakil Presiden dalam keterangan pers saat kunjungan ke Rembang, Pasuruan, Kamis (27/6/2024).

Baca juga:

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memecat anggota dewan yang terlibat judi online .

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai perilaku tersebut mencoreng citra DPR dan menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.

"Ini perbuatan yang harus mendapatkan sanksi yang tegas dari DPR. Dan sanksi tegas itu menurut saya adalah yang paling tepat itu untuk juga menimbulkan efek jera ya dengan melakukan pemberhentian. Dengan sanksi pemberhentian kita berharap anggota DPR tidak akan coba-coba lagi untuk terjebak dengan aktivitas judi online itu," ujar Lucius kepada KBR, Rabu (26/6/2024).

Peneliti Formappi Lucius Karus khawatir jika persoalan ini tidak ditangani secara serius maka akan menjadi masalah baru. Sebab anggota dewan sebagai perwakilan rakyat seharusnya memberikan contoh baik dengan serius memberantas judi online.

Lucius juga meminta keseriusan pemerintah dalam memberantas judol di Indonesia. Karena ia menilai kondisi saat ini semakin mengkhawatirkan dan butuh langkah yang tepat untuk menyelesaikannya.

Data Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menyebut jumlah pemain judi online di tanah air mencapai 4 juta orang, dengan transaksi selama beberapa tahun terakhir mencapai 600 triliun rupiah.

Banyak dari mereka tidak bisa lepas dari jerat perjudian ini. Mereka pun terlilit utang, terlibat pencurian, perceraian, pembunuhan maupun bunuh diri.


  • Judi Online
  • PPATK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!