NASIONAL

Pemerintah Bakal Sanksi ASN yang Bermain Judi Online

"Nanti saya akan minta setjen untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan"

AUTHOR / Wahyu Setiawan

EDITOR / Rony Sitanggang

judol
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

KBR, Jakarta-  Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik judi online. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jenis sanksi yang diberikan akan dirumuskan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kami harus duduk bersama. Nanti saya akan minta setjen untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberian sanksi ASN yang bermain judi online perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Sebab kata dia, Kemendagri tidak punya wewenang untuk mengatur ASN di tingkat pusat.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya mendagri. Mendagri ini hubungannya utamanya ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan mendagri enggak terkait," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online menerima bansos dari pemerintah.

Dia beralasan, banyak korban judi online yang jatuh miskin. Menurutnya, kelompok tersebut kini di bawah tanggung jawab Kemenko PMK.

"Ya, kami sudah banyak sekali memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kami masukkan ke DTKS menjadi penerima bansos," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (13/6), seperti dikutip KBR, Minggu, 16 Juni 2024.

  • Judi Online
  • sanksi asn

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!